Selasa, 22 Maret 2016

Hukum Pakaian Hitam Saat Melayat

Melayat orang yang meninggal adalah perbuatan yang disunnahkan sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tidaklah seorang mukmin melayat saudaranya yang tertimpa musibah kecuali Allah akan pakaikan dirinya dengan perhiasan kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)
Diantara yang banyak dilakukan orang-orang yang datang melayat ke keluarga si mayit adalah mengenakan pakaian berwarna hitam sebagai ungkapan perasaan mereka yang turut pula berduka dengan musibah yang terjadi.
Dan sebetulnya apa yang mereka lakukan dengan mengenakan pakaian berwarna hitam saat melayat tidaklah ada dasarnya didalam agama. Islam tidaklah menentukan jenis pakaian tertentu maupun warna tertentu yang harus dikenakan saat melayat.
Syeikh ‘Athiyah Saqar mengatakan bahwa fenomena berkabung yang ditunjukkan dengan pakaian adalah tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang bertentangan dengan perasaan kesedihan. Dan ini bebeda-beda didalam bentuk, warna dan jenis sesuai dengan perbedaan kebiasaan.
Didalam buku-buku sejarah dan perjalanan disebutkan bahwa pakaian putih adalah yang dipilih untuk berkabung di sebagian negeri. Dan Nabi saw memberikan perumpamaan terhadap masyarakat Arab dengan melarang mencelup pakaian dengan wanra merah karena itu termasuk kedalam pakaian-pakaian keindahan yang tidak cocok dengan suasana berkabung.
Apabila pakaian yang berwarna hitam menjadi pilihan di sebagian negeri untuk suasana berkabung maka hal ini tidaklah berdasarkan suatu nash didalam agama akan tetapi kembali kepada kebiasaan dan adat.
Imam Suyuthi didalam kitabnya “al Awa’il” menyebutkan bahwa yang pertama dipakai oleh orang-orang Abbasiyah adalah warna hitam ketika Ibrahim al ‘Umawi membunuh Ibrahim seorang imam yang mengaku khalifah sehingga warna hitam menjadi syiar bagi mereka. Ada juga yang mengatakan bahwa orang-orang Mesir memilih pakaian berwarna hitam untuk menunjukkan kesedihan saat berkabung terhadap orang-orang Koptik yang mati pada masa “Diokletianus” dimana sebanyak 180.000 orang-orang Kristen disembelih dalam satu hari kemudian kaum wanita mereka mengenakan pakaian yang berwarna hitam.
Ringkasnya bahwa tidak terdapat nash-nash didalam Al Qur’an dan Sunnah yang menunjukkan pengenaan pakaian yang berwarna hitam saat berkabung terhadap seorang yang meninggal. Yang ada hanyalah larangan mengenakan pakaian yang bertentangan dengan perasaan kesedihan dan membiarkan pembatasan itu kepada adat kebiasaan. (Fatawa al Azhar juz X hal 17)
Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar